Jumat, Juli 24, 2009

KENAIKAN PANGKAT PNS bag 2

KENAIKAN PANGKAT PILIHAN

1. Diberikan kepada PNS yang :

  • Menduduki Jabatan struktural atau fungsional tertentu
  • Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan Presiden
  • Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya
  • Menemukan penemuan baru yang bermanpaat bagi negara
  • Diangkat menjadi Pejabat Negara
  • Memperoleh Ijazah/STTB
  • Melaksanakan tugas belajar, dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu
  • Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar
  • DPK/DPB secara penuh di luar instansi induk yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya,atau jabatan fungsional tertentu
2. Diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan
bagi PNS yang menduduki jabatan struktural , jabatan fungsional tertentu, atau jabatan
tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan Presiden.


KENAIKAN PANGKAT BAGI PNS YANG MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL

(1) PNS yang menduduki jabt. struktural dan pangkat nya masih satu tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila :

(a) telah satu tahun dalam pangkat terakhir;

(b) sekurang kurangnya satu tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya;

(c) setiap unsur dp3 sekurang kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

(2) pns yang diangkat dalam jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat dibawah jenjang terendah yang ditentukan, tetapi telah empat tahun atau lebih dalam pangkat terakhir dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila :

(a) telah mencapai periode kenaikan pangkat setelah pelantikan;

(b) setiap unsur dp3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

(3) pns yang diangkat dalam jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai jenjang pangkat terendah yang ditentukan, dapat dipertimbang kan kenaikan pangkatnya setingkat lebi tinggi, apabila :

(a) sekurang-kurangnya telah empat tahun dalam pangkat terakhir;

(b) setiap unsur dp3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.