PANGKAT ADALAH KEDUDUKAN YANG MENUNJUKKAN TINGKAT SESEORANG PNS BERDASARKAN JABATANNYA DALAM RANGKAIAN SUSUNAN KEPEGAWAIAN DAN DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PENGGAJIAN
PENGERTIAN KENAIKAN PANGKAT
KENAIKAN PANGKAT ADALAH PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA
PENGERTIAN JABATAN STRUKTURAL
SUATU KEDUDUKAN YANG MENUNJUKKAN TUGAS, TANGGUNG JAWAB, WEWENANG, DAN HAK SESEORANG PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM RANGKA MEMIMPIN SUATU SATUAN ORGANISASI
PENGERTIAN JABATAN FUNGSIONAL
KEDUDUKAN YANG MENUNJUKKAN TUGAS, TANGGUNG JAWAB, WEWENANG, DAN HAK SESEORANG PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM RANGKA MENJALANKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEAHLIAN DAN/ATAU KETERAMPILAN UNTUK MENCAPAI TUJUAN ORGANISASI
PENGERTIAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
KEDUDUKAN YANG MENUNJUKKAN TUGAS, TANGGUNG JAWAB, WEWENANG DAN HAK SESEORANG PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM SATUAN ORGANISASI YANG DALAM PELAKSANAAN TUGASNYA DIDASRKAN PADA KEAHLIAN DAN/ATAU KETERAMPILAN TERTENTU SERTA BERSIFAT MANDIRI DAN UNTUK KENAIKAN PANGKANNYA DISYARATKAN DENGAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN
MENTERI, JAKSA AGUNG, SEKRETARIS NEGARA, SEKRETARIS KABINET, SEKRETARIS MILITER, SEKRETARIS PRESIDEN, SEKRETARIS WAKIL PRESIDEN, KEPALA KEPOLISIAN NEGARA, PIMPINAN LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN, PIMPINAN KESEKRETARIATAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA, GUBERNUR, DAN BUPATI/WALIKOTA
SISTEM KENAIKAN PANGKAT
A. Kenaikan Pangkat Reguler :
- Diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, termasuk bagi mereka yang :
- Yang melaksanakan Tugas Belajar dan sebelumnya tidak menduduki Jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
- Dipekerjakan / diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya dan tidak menduduki Jabatan pimpinan yang telah dpersamakan eselonnya atau Jabatan fungsional tertentu
3. Diberikan kepada PNS sampai dengan :
3 TAHUN DAN 4 TAHUN,
DIPLOMA I ATAU DIPLOMA II
AKADEMI, BAKELOREAT
8. PEMBINA TK I IV/b S3
4. Diberikan kepada PNS apabila :
- Sekurang kurangnya telah empat tahun dalam pangkat terakhir
- Setiap unsur DP3 sekurang kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir
ujian dinas, kecuali kenaikan pangkat yang dibebaskan dari ujian dinas, sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
6. Dapat diberikan maksimal tiga kali bagi yang dipekerjakan / diperbantukan diluar instansi
induk secara penuh :Pada proyek pemerintah, organisasi profesi, negara sahabat,dll. kecuali
dipekerjakan/diperbantukan pada lembaga pendidikan,sosial,kesehatan dan perusahaan
jawatan.
7. Bagi yang dipekerjakan/diperbantukan diluar instansi induknya pada instansi pemerintah
pusat maupun daerah, kenaikan pangkatnya tidak dibatasi tiga kali.
PROSEDUR DAN KELENGKAPAN ADM KENAIKAN PANGKAT REGULER
1. Surat Keputusan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
setelah mendapat persetujuan tekhnis dari Kepala BKN/Ka.Kanreg BKN.
2. Untuk mendapatkan persetujuan tekhnis dimaksud Pejabat Pembina Kepegawaian
mengajukan usul kepada Kepala BKN/Kanreg BKN dengan menggunakan formulir model
I-e, dengan melampirkan :
- Salinan FC sah Keputusan dalam pangkat terakhir
- Foto Copy sah DP3 dalam 2 tahun terakhir
- Salinan FC sah STTB/Ijazah/Diploma, bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan
- Salinan/FC sah surat perintah tugas belajar bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural dan fungsional tertentu
- Surat penugasan DPK/DPB diluar instansi induknya bagi yang tidak menduduki jabatan Struktural atau fungsional tertentu
-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar